| Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan Penetapan Ahli Waris ini untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Almarhum Hoesin Al Atas dan Almarhumah Cinta Mahani adalah pewaris yang sah;
3. Menyatakan bahwa Lilik Fatmah binti Hoesin adalah ahli waris langsung yang sah dari pewaris;
4. Menyatakan bahwa Anten Salma Husein binti Hoesin adalah ahli waris yang sah dan telah meninggal dunia pada tanggal 26 Maret 2024;
5. Menetapkan bahwa hak bagian waris Anten Salma Husein beralih kepada anak-anaknya sebagai Ahli Waris Pengganti, yaitu:
1) Muhammad Jadid
2) Zakiyah
3) Lubnah Aisyah
4) Zaenal Abidin
5) Murtadhah
6) Sakinah
7) Abu Bakar Husin Agil
8) Ahmad Hures
6. Menyatakan bahwa ketidakbersediaan sebagian ahli waris untuk menandatangani dokumen tidak menghilangkan hak mereka dan tidak menghalangi kekuatan hukum penetapan ini;
7. Menetapkan bahwa penetapan ini hanya untuk keperluan hukum mengurus harta peninggalan dan tidak mengurangi hak bagian masing-masing ahli waris yang sudah ditentukan;
8. Membebankan biaya perkara ini kepada para Pemohon;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya Ex aequo at bono. |