| Petitum |
PRIMAIR :
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
2. Menetapkan Pemohon sebagai wali untuk anak yang masih dibawah umur bernama Daviya Aprilia Rahma – lahir Lumajang,-24 April 2025;
3. Menetapkan Pemohon untuk mewakili anaknya yang masih dibawah umur tersebut yang menjadi haknya, baik di dalam maupun di luar pengadilan, untuk penanda tanganan peralihan Hak atas tanah sesuai Sertifikat Hak Milik Elektronik ( SHME ) NIB : 12.33.000040392.0, pemegang hak yaitu :
1). Maris Yuliana-Lumajang, 04 Juli 1990 -0.2 Bagian,
2). Cahya Ilmiah- Lumajang, 17 Maret 1999 -0.2 Bagian .
3). Daviya Aprilia Rahma -Lumajang,24 April 2025 -0.2 Bagian,
4). Hikmah Maulidia- Lumajang, 12 Agustus 1996 -0.2 bagian.
5). Fitri Handriani – Lumajang, 07-Oktober 1992 -0.2 bagian;
terletak didesa Mojosari, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang;
4. Menetapkan biaya penetapan ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku; |