Primair:
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
2. Menetapkan biodata Pemohon I dan Pemohon II yang tertulis dalam Kutipan Akta Nikah Nomor : 23/23/1V/1985 yang di keluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang tanggal 6 April 1985 semula Nama Pemohon 1: Endi bin P Nasab sedangkan yang sebenarnya : Misnadi bin Marsap dan Pemohon II : Senemah binti P. Mistra sedangkan yang sebenamya : Senemah binti Mistra;
3. Memerintahkan Para Pemohon untuk mencatatkan perubahan biodata ke Kantor Urusan Agama Ranuyoso Kabupaten Lumajang;
4. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku;
Subsidair:
Atau menjatuhkan penetapan lain yang seadil-adilnya; |