| Petitum |
Primair:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan Biodata Pemohon dalam Kutipan Akta Nikah 547/41/X/1977 tanggal 11 Okotober 1977 tertulis Nama Pemohon: Endang Widartik, sedangkan nama yang sebenarnya adalah Nama Pemohon: Endang Widartiek;
3. Memerintahkan Pemohon untuk mencatatkan perubahan biodata ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang;
4. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku;
Subsidiar:
Atau menjatuhkan penetapan lain yang seadil-adilnya; |