| Petitum |
PRIMAIR
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Pemohon sebagai wali dari anak kandung Pemohon yang bernama Bagas Dwi Cahyono bin Subagiono, jenis kelamin Laki-Laki, Lahir di Lumajang 27 Desember 2009, usia 16 tahun.
- Menyatakan memberikan kewenangan kepada Pemohon selaku wali untuk mewakili anak kandungnya yang bernama Bagas Dwi Cahyono bin Subagiono tersebut dalam segala tindakan hukum, termasuk menjual, menandatangani akta jual beli, dan tindakan administratif lain terkait sebidang tanah warisan milik almarhum suaminya yang bernama Subagiono yang terletak di Desa Candipuro, Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 764 luas 399m2 dengan nama pemegang Hak Milik atas nama Subagiono;
- Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
SUBSIDAIR
Dan apabila Pengadilan Agama Lumajang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono); |