| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan Pemohon sebagai Wali dari anak-anak yang bernama Ahmad Irsyadul Ibad Bin Achlish Abdillah (anak laki-laki, lahir di Lumajang tanggal 25 September 2006, umur 19 Tahun, Muhammad Ahkam Fauzan Bin Achlish Abdillah (anak laki-laki, lahir di Lumajang, tanggal 31 Januari 2015, umur 11 Tahun;
- Menyatakan bahwa Penetapan Perwalian Pengadilan Agama Lumajang ini dipergunakan untuk Pemohon dapat mewakili sebagai Wali dalam perbuatan hukum yang dilakukan anak-anak kandung Pemohon untuk keperluan melengkapi syarat administrasi mengurus peralihan Hak atas tanah Letter C. no. 41 a.n. H. choliq Matlufi sertifikat no 264
- Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
|