Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA LUMAJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
248/Pdt.P/2026/PA.Lmj Munahar bin Ngatawan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 248/Pdt.P/2026/PA.Lmj
Tanggal Surat Selasa, 02 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primair :
1.    Mengabulkan permohonan Pemohon;
2.    Menetapkan Pemohon sebagai wali dari kedua cucu kandung Pemohon yang masih dibawah umur bernama :
2.1. Mochammad Velaini Eza Saputra bin Muhammad Sholeh; lahir di Lumajang pada tanggal 11 Juli 2011; Warga Negara Indonesia; Pekerjaan Pelajar; bertempat tinggal di Jalan Mayor Kamari Sampurno RT. 004 RW. 002 Kelurahan Ditotrunan Kecamatan Lumajang Kabupaten Lumajang Provinsi Jawa Timur; pemegang Kutipan Akta Kelahiran tanggal 11 November 2011 Nomor : 10402/Tib/2011 NIK : 3573041107110003 dan dalam Kutipan Kartu Keluarga Nomor : 3508100603080040; dan
2.2. Aira Putri Dwi Sholeha binti Muhammad Sholeh; lahir di Malang pada tanggal 28 November 2013; Warga Negara Indonesia; Pekerjaan Pelajar; beralamat di Jalan Mayor Kamari Sampurno RT. 004 RW. 002 Kelurahan Ditotrunan Kecamatan Lumajang Kabupaten Lumajang Provinsi Jawa Timur; pemegang Kutipan Akta Kelahiran tanggal 03 April 2014 Nomor
:    3573-LT-03042014-0044 NIK : 3573042811130002; dan dalam Kartu Keluarga Nomor : 3508100603080040;
3.    Menetapkan permohonan perwalian ini untuk mewakili diri pribadi cucu kandung Pemohon yang masih dibawah umur tersebut diatas, guna menandatangani peralihan hak dalam proses administrasi atas tanah dengan data tanah Letter C Desa Kelurahan Ditotrunan Kohir Nomor 504 Persil 068 Kelas D.III, Luas ± 110 m2 atas nama pemegang hak Suliami, yang terletak di Kelurahan Ditotrunan, Kecamatan Lumajang Kabupaten Lumajang;
4.    Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Subsidair :
Atau menjatuhkan putusan lain yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak