1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan ahli waris dari almarhum Sutono bin Jubadin yang meninggal dunia pada hari Jum’at, tanggal 18 Oktober 2024 adalah :
1) Khusnul Khowati binti Suparman;
2) Wahyu Putra Pratama bin Sutono;
3. Menyatakan bahwa Penetapan Pengadilan Agama Lumajang ini dipergunakan untuk keperluan melengkapi syarat administrasi penandatangan Akta Peralihan Hak / Balik Nama atas Tanah Harta Waris milik almarhum Sutono bin Jubadin (Pewaris) terhadap 4 (empat) bidang tanah :
3.1. Sertipikat Hak Milik
Nomor : 02047
NIB : 12330411.01358
Luas : 515 M2 (lima ratus lima belas meter persegi)
Desa : Gesang
Kecamatan : Tempeh
Kabupaten : Lumajang
Atas nama : Sutono
3.2. Sertipikat Hak Milik
Nomor : 1251
NIB : 12.33.04.10.00974
Luas : 12.666 M2 (dua belas ribu enam ratus enam puluh enam meter persegi)
Desa : Pulo
Kecamatan : Tempeh
Kabupaten : Lumajang
Atas nama : Sutono
3.3. Akta Jual Beli
Nomor : 586 / 2017
Persil Nomor : 48a
Blok : S I
Kohir Nomor : 3886
Luas : 3.760 M2 (tiga ribu tujuh ratus enam puluh meter persegi)
Desa : Pulo
Kecamatan : Tempeh
Kabupaten : Lumajang
Atas nama : Sutono
3.4. Akta Jual Beli
Nomor : 971 / PPAT / XII / 2018
Persil Nomor : 181
Blok : S II
Kohir Nomor : 8484
Luas : 4.060 M2 (empat ribu enam puluh meter persegi)
Desa : Nguter
Kecamatan : Pasirian
Kabupaten : Lumajang
Atas nama : Sutono
yang semula atas nama almarhum Sutono (pewaris), akan dialihkan / balik nama kepada Para Ahli Waris yaitu Khusnul Khowati binti Suparman dan Wahyu Putra Pratama bin Sutono;
4. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. |